Referensi

Jasa Web Design

Friday, March 7, 2008

Ambon:Dua terdakwa kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) saat membawakan tarian Cakalele di hadapan Presiden Yudhoyono pada acara puncak Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Lapangan Merdeka, Ambon, 29 Juni lalu, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Raden Anton Widyopriyono memvonis Ruben Saiya alias Eben, 24 tahun, dan Yohanis Saiya alias Ais, 21 tahun, dengan hukuman penjara 20 tahun dan 17 tahun di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/3).

Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut kedua terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Alasannya, selama persidangan Eben tidak pernah menyesali perbuatannya. Ia bahkan mengaku masih merupakan bagian dan tetap setia pada RMS.

Hal-hal yang memberatkan lainnya, Eben sebelumnya pernah diganjar hukuman 1,4 tahun penjara karena pada 2003 ditangkap saat mengikuti upacara pengibaran bendera RMS di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Sedangkan Ais belum pernah dihukum. Di hadapan hakim, Ais mengaku bergabung menjadi simpatisan RMS ketika pimpinan RMS Alex Manuputty mengunjungi Desa Aboru pada 2002.

Dengan putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa Helmi Sulilau maupun kedua terdakwa, tidak keberatan. "Katong (kami) terima putusan hakim, tapi satu hal beta (saya) sampaikan bahwa selama ini beta seng (saya tidak) pernah melakukan kesalahan, karena yang dilakukan adalah perjuangan moral," kata Eben yang hanya tamat SD itu.

Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyipriyono, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ambon, kepada watawan Kamis (6/3) mengatakan, vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa karena hal-hal yang memberatkan lebih banyak dibandingkan hal-hal yang meringankan. Perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan kepala negara dan tamu asing. "Jelas sangat melecehkan dan mencoreng nama baik negara," katanya.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com