Referensi

Jasa Web Design

Sunday, February 3, 2008

JAKARTA, MINGGU -- Banjir yang merendam sejumlah kawasan di Jakarta sejak Jumat lalu membuat Pemerintah makin kuat mendorong agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Publik.

Pihak yang bersengketa dengan Pemerintah dan tidak menerima uang ganti rugi yang sudah disesuaikan tetap akan dipaksa pergi. Uang ganti rugi akan ditaruh di pengadilan untuk diambil pihak yang bersengketa. "Segera akan kita terapkan Perpres 36/2005. Makin cepat makin baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai meninjau banjir dari udara di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (3/2).

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku sudah mendesak pemerintah daerah Jakarta untuk menerapkan Perpres 36/2005. "Pemerintah pusat tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan pemerintah daerah untuk memberlakukan perpres itu," ujar Djoko.

Wapres Jusuf Kalla saat mendarat usai meninjau banjir juga menunjuk kendala penerapan Perpres 36/2005 sebagai hal yang memperparah banjir Jakarta saat ini. "Tahun lalu kita juga buat seperti ini. Ada kemajuan, tetapi tidak sesuai dengan harapan. Masalah utamanya adalah pembebasan lahan," ujarnya.

Perpres 36/2005 akan dipakai untuk pembebasan lahan untuk Banjir Kanal Timur, Banjir Kanal Barat, Cengkareng, dan sejumlah kawasan di sekitar sungai. "Perlu penerapan Pepres 36/2005 yang sifatnya memaksa," ujar Wapres.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com