Thursday, February 28, 2008
Jakarta:Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie yakin masyarakat di tiga desa di luar peta terdampak mau menerima ganti rugi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Enggak mungkin kalau gak mau menerima," kata Aburizal seusai mengikuti Rapat Terbatas soal Kantor Berita Antara di Kantor Kepresidenan, Kamis (28/2).
Pemerintah kemarin menyepakati tiga desa di luar peta terdampak semburan lumpur Lapindo Sidoarjo yaitu Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedung Cangkring Sidoarjo akan mendapat ganti rugi. Diperkirakan kebutuhan dananya sebesar Rp 700 miliar yang akan dibiayai melalui APBN.
Masyarakat, kata Aburizal, perlu mengetahui bahwa dalam Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung, PT Lapindo Brantas dinyatakan tidak bersalah dalam kasus semburan lumpur Sidoarjo.
"Kemarin juga, semua menteri sudah ngomong, jadi sudah jelas soal ini," kata dia.
Selanjutnya, Lapindo hanya bertanggungjawab terhadap pembayaran ganti rugi sisa sebesar 80 persen atau senilai Rp 2,6 triliun untuk warga desa yang masuk dalam peta terdampak.
Source
Labels: Bencana dan Kecelakaan, Bisnis dan Ekonomi, News

0 comments:
Post a Comment