Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, January 9, 2008

Jakarta: Polisi menetapkan seorang pengemudi Bus Transjakarta sebagai tersangka. Pengemudi itu, pada Rabu (9/1) pagi, menabrak seorang warga Singapura yang tengah menyeberang jalan.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul setengah sembilan pagi ini. Bus yang dikemudikan AM (Abdul Majid), 25 tahun, melaju dari arah selatan di busway Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat yang sama, warga Singapura Zainal bin Adam, 48 tahun, menyeberang jalan dari barat ke timur.

Bus yang tengah melaju kencang tak dapat berhenti segera. Di depan kantor kedutaan besar India, bus bernomor B 7340 LX itu pun menabrak Zainal, yang tercatat beralamat di Graha Surya Internusa. Zainal dilarikan ke Rumah Sakit MMC Kuningan. "Kepala korban luka-luka, Saat dibawa ke rumah sakit, dia tak sadarkan diri," kata Brigadir Arman, petugas Unit Kecelakaan Lalu Lintas, seperti dilaporkan Traffic Management Center Polda Metro Jaya.

"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Irfan Prawira. Bus Transjakarta yang disopiri AM dibawa ke kantor Direktorat Lalu Lintas di Pancoran, Jakarta Selatan. AM, warga Jalan Tifa Ujung RT 15 RW 7 Ciracas, Jakarta Timur, dijerat pasal pidana kelalaian mengakibatkan kecacatan (360 KUHP).

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com