Thursday, January 31, 2008
Jakarta:Anggota tim pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda mengatakan, semua anak Soeharto memiliki tanggung jawab dan beban yang sama untuk menggantikan posisi Soeharto sebagai tergugat I dalam kasus perdata Yayasan Supersemar.
"Keenam anaknya harus bertanggung jawab menggantikan posisi Soeharto," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu (30/1).
Pengertian ahli waris, kata Yoseph, berdasarkan pengetahuan umum adalah jatuh kepada anak atau kerabat yang sedarah. Sehingga, tidak ada penunjukkan siapa orang yang paling berhak mewakili Soeharto dalam sidang. "Jaksa akan melakukan permohonan ahli waris atas nama keenam anak Soeharto," katanya.
Mengenai siapa dari keenam anak Soeharto yang akan duduk dipersidangan untuk mewakili almarhum, kata Yoseph, itu masalah internal. "Kami tidak menunjuk perorangan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak Jaksa Pengacara Negara selaku penggugat dalam kasus perdata Soeharto secepatnya menentukkan ahli waris yang akan menggantikan Soeharto duduk sebagai tergugat.
Alasan majelis, diungkapkan oleh Hakim Ketua Wahjono dalam sidang, agar persidangan bisa kembali berjalan.
Tim Kejaksaan Agung yang mewakili negara telah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar berupa ganti rugi materiil US$ 425 juta dan Rp 185 miliar serta imateriil Rp 10 triliun. Gugatan ini dilayangkan oleh negara karena telah terjadi penyalahgunaan dana pemerintah di masa pemerintah Soeharto.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment