Wednesday, January 9, 2008
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menganggap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penghentian proses tender proyek telepon pedesaan (Universal Service Obligation) menghambat program pemerintah.
Itu sebabnya, panitia tetap menyiapkan lelang ulang sambil menunggu putusan pengadilan. "Karena ini mengganggu, 2009 ini semua (desa) harus sudah kring. Saya khawatir ini menjadi preseden," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di sela-sela ulang tahun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia di Balairung Gedung Sapta Pesona, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, jika setiap lelang ada pihak yang kecewa kemudian menggugat lewat PTUN program-program pemerintah tak akan berjalan sesuai rencana. Apalagi, uang setoran USO menjadi pendapatan bukan pajak sehingga harus tunduk pada Undang-undang Keuangan. Dalam persidangan yang dibuka pada 17 Januari nanti tergugat akan menjelaskan kepada majelis hakim perihal pembatalan tender itu.
Pada 4 Januari lalu, Majelis Hakim PTUN memutuskan mengabulkan permintaan penggugat, PT Asia Cellular Satelite (ACeS), agar panitia tak melaksanakan surat-surat keputusan tentang pembatalan tender sampai ada kepastian hukum. Putusan sela ini menanggapi gugatan atas pembatalan lelang proyek di 38 ribu desa itu. Panitia beralasan tak ada peserta yang memenuhi syarat.
Padahal ACeS dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) lolos syarat administratif dan teknis sehingga tinggal penentuan harga. Sidang mengenai pokok perkara akan digelar mulai 17 Januari. Dalam pokok perkara, ACeS meminta majelis hakim membatalkan keputusan panitia tender.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Wicaksono berpendapat, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa menyebutkan lelang batal jika memenuhi persyaratan: peserta kurang dari tiga, tak memenuhi syarat administratif dan teknis, serta harga di atas pagu.
Namun, surat dari panitia menyebutkan lelang dinyatakan gagal. Nah, Hakim menilai pernyataan "batal" dan "gagal" membawa konsekuensi hukum yang berbeda sama sekali, dan tak dapat saling menggantikan. (Koran Tempo, 8 Januari)
Basuki menyatakan akan berjuang semaksimal mungkin di pengadilan sebab program USO harus selesai sesuai target. Sudah disiapkan tim teknis untuk menghadapi gugatan AceS.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News

0 comments:
Post a Comment