Saturday, January 26, 2008
Terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, kemarin malam dijemput paksa aparat kejaksaan dan langsung dibui di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Bekas pilot Garuda Indonesia itu dibawa dari rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang, disertai istrinya.
Sesaat sebelum memasuki mobil Kijang LX warna perak milik kejaksaan, di depan puluhan wartawan yang mengerumuninya, Polly sempat mengibas-ibaskan bendera merah-putih yang digenggamnya sambil berteriak, “Merdeka. Demi merah-putih, demi negara....”
Sambil mengatakan bahwa dirinya tak bersalah, pilot Airbus yang diberhentikan dari Garuda sejak 1 November 2006 itu juga memastikan akan menempuh upaya hukum yang masih tersedia. “PK (peninjauan kembali) milik saya.”
Polly dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain terbukti membunuh, Mahkamah Agung juga menyatakan Polly bersalah atas pemalsuan surat tugas yang dilakukannya.
Tak terlihat ada pengacara ketika petugas membawa Polly. Dari informasi yang dihimpun Tempo, aparat yang membawa Pollycarpus berasal pengadilan negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Tampak pula diantaranya jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggii DKI Jakarta Didik Farkhan.
Tim ini datang pukul 22.02 WIB dengan menggunakan tiga mobil dan membawa salinan putusan Mahkamah Agung sebanyak enam lembar. Setelah lima menit melakukan briefing di depan rumah Pollycarpus bersama wakil ketua RT setempat, sekitar 10 orang petugas masuk ke dalam rumah dan dipersilakan masuk oleh salah seorang kerabat Pollycarpus.
Selama 20 menit panitera dari PN Jakarta Pusat membacakan salinan putusan tersebut. ketika dibacakan, dari balik jendela terlihat Pollycarpus didampingi oleh Hera istrinya, yang sesekali menangis sambil mengusap kepala suaminya. Setelah itu tim panitera keluar rumah, sementara Polly masuk ke dalam kamar.
Sekitar 20 menit kemudian Polly keluar rumah sambil dikawal ketat petugas dan dikerubungi wartawan. Kepada wartawan, Pollycarpus menegaskan dirinya tidak terlibat pembunuhan Munir. "Anjing saya sakit saja saya rawat, bagaimana saya bisa membunuh Munir?'" katanya.
Sekali lagi Pollycarpus menegaskan peninjauan kembali oleh jaksa ini cacat hukum, "Yang berhak mengajukan PK adalah saya," katanya. Dia mengatakan dirinya mau dibawa petugas karena ingin mentaati prosedur hukum yang berlaku.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News

0 comments:
Post a Comment