Saturday, January 26, 2008
Tangerang:Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan warga tak bisa mencoblos ke kepolisian resor Tangerang, karena memenuhi unsur pidana.
Adalah Nur Agus Abdil, warga RT 06 RW 06 Perumahan Mekar Asri II Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan yang melaporkan ke Panwaslu bahwa sebanyak 61 KK atau sekitar 150 warga yang tinggal di RT 06 tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara pada Ahad (20/1) lalu.
"Kami menindaklanjuti ke Polres Tangerang, itu sudah memasuki unsur pidana karena warga kehilangan hak pilih sesuai UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,"kata Jaya Kurnia, anggota Panwaslu kepada Tempo Sabtu, (26/1).
Dalam hal ini, penyelenggara terlapor adalah panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang.
Dalam laporan Abdil disebutkan bahwa warga di RT-nya sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) namun hanya 26 warga. Namun setelah diperbaiki justru pada daftar pemilih tetap (DPT), tak seorang warga di RT 06/06 itu terdaftar satu pun.
Jaya menyebut, kasus itu merupakan satu dari 50 laporan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Panwaslu. Sebagian diantaranya dilanjutkan ke kepolisian dan sebagian lainnya secara administratif ke KPUD.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment