Wednesday, January 23, 2008
Jakarta:Menteri Keuangan meniadakan kewajiban merahasiakan data wajib pajak di perbankan. Selain bank, banyak instansi lain yang juga terkena aturan serupa.
Diantaranya adalah, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, dan atau instansi lainnya yang memiliki data dan informasi Wajib Pajak guna keperluan pemeriksaan pajak.
"Termasuk untuk pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana bidang perpajakan, dan penagihan pajak," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said melalui rilisnya, di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Samsuar, ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008.
Dia menjelaskan, jika ada permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau penyidik atau Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti terkait kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perbankan wajib memberikan keterangan. "Keterangan itu harus diberikan paling lama tujuh hari sejak surat permintaan disampaikan," kata dia.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka Direktorat Jenderal Pajak akan melayangkan surat peringatan, dan apabila permintaan dalam surat peringatan tak dipenuhi maka pihak-pihak ketiga tersebut dapat dipidana. "Kebijakan ini diambil dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Nomor 28 Tahun 2007 terutama pasal 35 ayat (3)," kata Samsuar.
Dihubungi terpisah, Direktur Pelaksanan Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk. Sentot A. Sentausa mengatakan pihaknya menerima aturan tersebut. "Sepanjang tidak melanggar Undang-Undang Perbankan, tentu harus kami lakukan. Barangkali harus ada proses sosialisasi agar semua pihak aware (mengerti) mengenai ketentuan ini dan paham di level teknisnya," katanya melalui pesan pekdeknya.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News

0 comments:
Post a Comment