Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 29, 2008

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto, Selasa, menetapkan perkara tersebut dialihkan kepada ahli waris sebagai tergugat, setelah penguasa Orde Baru itu meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Wahjono dalam sidang lanjutan perkara tersebut mengatakan, pasal 1813 KUHPerdata menyebutkan kuasa dari seseorang otomatis gugur jika pemberi kuasa meninggal dunia.

Sementara itu, beberapa aturan hukum menyatakan gugatan dapat dialihkan kepada ahli waris, jika tergugat meninggal dunia.

Aturan tersebut adalah pasal 1194 KUHPerdata, serta keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 53K/SIP/1967 dan 429K/SIP/1971.

"Itu dasar dari majelis menetapkan supaya kedudukan tergugat digantikan oleh ahli warisnya," kata Wahjono.

Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan bukti-bukti untuk menentukan siapa ahli waris almarhum Soeharto.

JPN sebagai kuasa penggugat harus melakukan hal itu karena JPN adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap gugatan.

"Itu kewajiban penggugat," kata Wahjono.

Menyikapi hal itu, JPN Johanes Ta`nak setelah sidang mengatakan, pihak JPN akan mengajukan surat yang menyatakan beberapa nama adalah ahli waris Soeharto.

"Semua putera-puterinya adalah ahli waris," kata Ta`nak ketika ditanya siapa yang dimaksud ahli waris.

Meski demikian, dia menegaskan, JPN atau penggugat tidak dalam kapasitas menentukan siapa ahli waris Soeharto. Penentuan ahli waris, katanya, adalah kewenangan Pengadilan Agama.

"Bukan kita yang menentukan" katanya.

Secara terpisah, kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon mengatakan, seharusnya hakim bersikap pasif dalam perkara perdata.

Perkara perdata, katanya, adalah perkara antara penggugat dan tergugat, sehingga seharusnya penggugat yang berinisiatif untuk melanjutkan perkara atau tidak.

Selain itu, menurut Juan, penggugat harus melakukan langkah-langkah hukum formil untuk menentukan siapa ahli waris Soeharto.

"Itu menurut kami harus formil," katanya.

Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut yang pernah diketuai Soeharto.

Kejaksaan juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun.

Menurut Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe, yayasan tersebut pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak tahun 1978. Yayasan Supersemar menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya uang yang diterima disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa, namun pada praktiknya tidak demikian dan telah terjadi penyelewengan.

Penyelewengan dana itu, menurut JPN, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata.(*)

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com