Tuesday, January 8, 2008
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permintaan PT Asia Celullar Satelite (AceS) agar menunda pelaksanaan keputusan panitia tender proyek telepon pedesaan (Universal Service Obligation/USO) yang membatalkan lelang proyek itu.
Panitia pun dilarang melakukan tindakan apapun terkait pelelangan tersebut. Putusan majelis hakim itu tertera dalam surat PTUN bernomor 176/G/2007/PTUN.JKT tanggal 4 Januari 2008. "Sehingga panitia harus menghentikan semua proses dan keputusan mereka,” kata Penasehat Hukum ACeS, Swandy Halim, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Panitia tender di bawah Departemen Komunikasi dan Informatika membatalkan lelang proyek pembangunan telepon pedesaan di 38 ribu lebih desa dengan alasan tak ada peserta yang memenuhi syarat. Padahal ketika itu ACeS dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) sudah lolos syarat teknis dan administrasi. Tinggal penentuan harga. Selanjutnya panitia berencana menggelar lelang ulang.
Berdasarkan dokumen putusan yang diperoleh koran ini,
Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Wicaksono berpendapat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa menyebutkan proses lelang batal jika memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah peserta kurang dari tiga, tak memenuhi syarat administratif dan teknis, serta harga di atas pagu.
Namun, surat dari panitia menyebutkan lelang dinyatakan gagal. Menurut Hakim, pernyataan “batal” dan “gagal” membawa konsekuensi hukum yang berbeda sama sekali, dan tak dapat saling menggantikan.
Majelis juga berpendapat jika surat-surat keputusan objek sengketa dilaksanakan atau tak ditunda pelaksanaannya penggugat akan mendapat kerugian yang lebih besar. Justru penerbitan surat-surat oleh tergugat mengakibatkan kepentingan umum terhambat.
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar enggan berkomentar soal putusan terbaru PTUN. Ia beralasan gugatan masih diproses di pengadilan. “Pada saatnya saya akan komentar,” ucapnya lewat pesan pendek
Namun pada 28 Desember lalu, Basuki Yusuf Iskandar mengatakan tender ulang jalan terus meski ACeS menggugat le PTUN. Ia berpegang pada keputusan presiden bahwa tender masih bisa dilaksanakan meski ada sengketa.
Swandy menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan 27 Desember dan 3 Januari lalu. Sedangkan sidang mengenai pokok perkara akan digelar 17 Januari nanti. Kliennya meminta majelis hakim menunda pelaksanaan keputusan panitia dan menggugat pembatalan tender. Kata dia, timnya sudah menyiapkan data untuk menghadapi sidang pertama.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment