Tuesday, January 8, 2008
Palangkaraya:Sebanyak 11 izin perkebunan yang sebagian besar merupakan izin perkebunan kelapa sawit dicabut oleh Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Pencabutan dilakukan karena pengusaha tidak serius dan hanya mencari kayu melalui izin pemanfatan kayu (IPK).
Dalam surat Nomor 525/030/EK tanggal 7 Januari 2007, disebutkan pencabutan itu merupakan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi dengan kabupaten se-Kalimantan Tengah. Hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi karena berada di lintas kabupaten.
Ke-11 izin perkebunan yang dicabut itu, yakni perkebunan kelapa sawit PT Subur Sawit Lestari, PT Trimukti Setia Utama, PT Belantika Mitra Prima Adiguna, PT Pandu Adi Warna, PT Panopa Bumi Sawit Rayamandiri, PT Actindo Nusajaya, PT Sawit Graha Manunggal, PT Sawit Sumber Rezeki, PT Agropratama Subur Lestari, PT Barito Sawit Utama dan PT Sumber Mitra Jaya.
Gubernur Teras Narang ketika ditemui hari ini mengatakan alasan pencabutan izin ini karena selain merugikan Kalimantan Tengah, juga mengganggu sistem berinvestasi. Investor yang benar-benar akan menanamkan uangnya akan kesulitan mencari lahan sebab dianggap sudah penuh. Selain itu juga mengakibatkan sistem administrasi perizinan menjadi terganggu.
Menurut Gubernur, di Kalimantan Tengah saat ini ada 334 izin perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan dengan luas areal yang dicadangkan mencapai 4,2 juta hektare. Dari jumlah itu, yang beroperasi baru 130 izin dengan luas areal 600 ribu hektare dan sisanya sebanyak 204 izin belum operasional.
"Ratusan izin yang belum operasional ini terbagi dalam beberapa kriteria, antara lain sama sekali tidak melakukan kegiatan dan melakukan pembukaan lahan tidak sesuai dengan izin, misalnya dalam izin mendapat 15 ribu hektare ternyata yang dikerjakan hanya 5 ribu hektare," ujarnya.
Untuk melakukan penertiban terhadap semua perizinan di bidang perkebunan, baik yang operasional maupun belum, Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan uji kepatuhan terhadap persyaratan perizinan (legal compliance) dan uji kepatuhan terhadap semua izin yang dimiliki (legal audit).
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, Lingkungan Hidup, News
0 comments:
Post a Comment