Wednesday, January 2, 2008
Kepolisian Resor Metro Bandara Soekarno-Hata menetapkan dua warga Jambi sebagai tersangka upaya penyelundupan 1.900 butir ekstasi melalui kargo bandara.
Sulaiman dan Lukman Wibowo, ditangkap dari hasil pengembangan polisi yang menelusuri alamat pengiriman barang itu di Jambi. "Mereka penerima barang kiriman itu," kata Komisari Besar Guntur Setyanto, Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta.
Ia menduga, para pengirim dan penerima barang tersebut terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar. Tak tertutup kemungkinan mereka terkait dengan jaringan narkoba Malaysia yang belum lama ini terbongkar. "Dugaan ke arah sana sangat besar kemungkinannya,"ucap Guntur.
Pada 17 Desember lalu, Satuan Pengamanan Gabungan Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyeludupan 1.900 butir ekstasi dari Jakarta ke Jambi. Ribuan butir obat terlarang berwarna biru dan kuning tersebut dikirim melalui kargo bandara dengan keterangan suku cadang komputer.
"Kasus ini adalah yang ketiga kalinya yang terungkap selama Desember," kata Kepala Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rahmat Subagio.
Barang itu akan diterbangkan ke Jambi menggunakan pesawat Batavia air atas nama pengirim Tamsir, Jakarta dikirimkan kepada Andri dengan alamat jalan Urip Sumoharjo Lorong Jaya, Kelurahan Sungai Putri, Jambi.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut adalah yang ketiga kalinya selama Desember 2007. Pada 13 dan 14 Desember, petugas mengamankan 1.700 dan 4000 butir ekstasi.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News

0 comments:
Post a Comment