Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, January 9, 2008

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. PLN (Persero) akhirnya resmi memberhentikan Ali Herman Ibrahim, Direktur Pembangkit dan Energi Primer. Sebelumnya, Ali telah diberhentikan sementara sejak Jum'at lalu atas putusan Dewan Komisaris PLN.

"Direksi PLN menerima keputusan tersebut," ujar Direktur Utama PT. PLN Eddie Widiono, seusai RUPS, di Jakarta, Selasa (8/1) malam. Ia menambahkan, Direksi PLN telah berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan batubara PLTU Tanjung Jati B di Jepara. Tetapi, ternyata, tetap masih ada kekurangan. "Kejadian ini kami hadapi dengan kepala tunduk, tapi dengan janji kepentingan masyarakat tak akan terpengaruh," ujar Eddie. Sesaat, ia terlihat terdiam dan matanya berkaca-kaca.

Eddie berjanji akan terus bersama mengatasi masalah itu. Menurut dia, jabatan yang ada saat ini adalah amanah yang bisa diambil suatu waktu oleh pemegang saham. Adapun posisi Ali akan akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) General Manager Distribusi Jakarta Raya Fahmi Mochtar.

Menurut Deputi Pertambangan Industri Strategis Energi (PISET) BUMN, Roes Aryawidjaya, ada tiga dasar yang menyebabkan RUPS memutuskan untuk memberhentikan Ali Herman. Pertama adalah surat dari Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara. Kedua, terjadi kekurangan suplai batubara ke Tanjung Jati B. Ketiga, penjelasan dari Ali Herman. "Intinya kejadian ini membuat potensi kenaikan biaya bahan bakar," ujar Roes.

Roes mengakui bahwa hal itu memang itu bukan masalah kelalaian. Namun, akibat yang ditimbulkan sangat fatal. Sebab, dengan adanya kekurangan suplai tersebut potensi tambahan biaya bahan bakar sekitar Rp 30-40 miliar per unit per hari apabila menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ali Herman, Hamdan Zoelva S.H, menyatakan pihaknya tidak menerima putusan itu. Apa yang diputuskan oleh dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Menurut dia, pada RUPS tersebut tidak terbukti ada kelalaian ihwal suplai batubara. Hal itu terjadi karena kapal yang memuat suplai batubara tidak bisa merapat pada 26 Desember lalu karena ombak tinggi.

Untuk itu, Hamdan melanjutkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum di antaranya mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, putusan itu dianggap tidak berdasar. Selain itu, ia juga akan menyampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat karena putusan itu dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemegang saham.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com