Referensi

Jasa Web Design

Thursday, January 31, 2008

Jakarta:PT PLN (Persero) sejak Mei 2005 telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20.000 VA. Pemberlakuan tarif baru tersebut dinilai melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Sesuai undang-undang tarif dasar listrik ditetapkan pemerintah melalui keputusan presiden.

Sebelumnya pemerintah berulangkali menjamin tarif dasar listrik (TDL) sejak 1 Januari 2004 tidak naik hingga 2009. Pemerintah menegaskan tarif listrik yang berlaku hingga saat ini sesuai Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 dan ditandatangani Megawati Soekarnoputri.

Dalam Surat Edaran Direksi PLN No. 0008.E/DIR/2005 tanggal 2 Mei 2005 untuk produk Menyala, disebutkan untuk pelanggan baru dan perubahan daya 450 VA menggunakan tarif 0,47 dikalikan Rp 1.380 atau Rp 648 per kilowatt per jam (kWh). Jika dibandingkan dengan tarif dasar listrik 2004 untuk golongan yang sama tarif baru tersebut lebih mahal 30,91 persen atau Rp 153 dari Rp 495 yang ditetapkan pemerintah.

Pelanggan 450 VA merupakan pelanggan paling rendah atau pelanggan miskin yang disubsidi pemerintah. Tahun lalu pemerintah mengganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 32 triliun.

Sedangkan untuk pelanggan baru golongan rumah tangga 900 VA, sesuai surat edaran tersebut PLN mengenakan tarif sebesar Rp 717 per kWh. Padahal sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 900 VA dikenakan Rp 495. Akibat perbedaan tarif tersebut pelanggan baru 900 VA harus membayar lebih mahal 44,85 persen atau Rp 222 per kWh. PLN menyebut penyambungan baru pelanggan 450-900 VA dengan produk Menyala.

Sedangkan Surat Edaran No. 0010.E/DIR/2005 ditujukan untuk peyambungan baru pelanggan bisnis 460-20.000 VA yang nama produk Bersinar. Tarif yang dikenakan PLN rata-rata lebih mahal 65,48 persen hingga 84,78 persen atau Rp 275-390 per kWh dari tarif yang ditetapkan pemerintah.

Sumber Tempo mengungkapkan sejak 2005 hingga saat ini tambahan pelanggan baru PLN sebanyak 1,5 juta pelanggan. Dari jumlah itu sekitar 1,3 juta pelanggan adalah rumah tangga dengan sambungan 450-900 VA. Sisanya merupakan pelanggan bisnis 450-20.000 VA. "Pelanggan rumah tangga 450-900 VA adalah pelanggan miskin, tapi mereka yang paling banyak dikenakan tarif baru PLN," ujarnya.

Akibat praktek yang dilakukan PLN tersebut, jumlah kWh yang dijual menjadi lebih besar dari perhitungan menggunakan tarif resmi. Akibatnya subsidi listrik yang diberikan negara membengkak bila dibandingkan perhitungan kWh dengan menggunakan TDL 2004.

Direktur Pemasaran dan Niaga PLN Sunggu Anwar Aritonang menyatakan, belum bisa menjelaskan perihal tarif listrik yang berbeda dari tarif resmi pemerintah. "Saya belum bisa menjelaskan, karena masih ada pertemuan," ujanya kepada Tempo, Selasa (29/1).

Sedangkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono menyatakan, pemerintah hingga belum menetapkan tarif bari listrik. "Tarif listrik masih menggunakan TDL 2004," katanya kepada Tempo.

Dia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum berencana menaikan TDL. Sebagai konsekwensi dari tidak adanya kenaikan tarif listrik, kata Purwono, pemerintah memberikan subsidi. Tentang tarif yang dibuat PLN, dia akan mempertanyakan hal tersebut ke perusahaan listrik pemerintah itu.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com