Referensi

Jasa Web Design

Sunday, January 20, 2008

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa keuangan keluarga Cendana bila memungkinkan untuk dilakukan. Pemeriksaan itu bisa dilakukan bila ada dua persyaratan.

"Ada dua syarat, satu apakah itu termasuk keuangan negara dan apakah ada permintaan dari penegak hukum," kata Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie saat acara Family Gathering BPK di kantornya, Ahad (20/1) pagi.

Menurut Zainie untuk bisa mengaudit keuangan Cendana, BPK harus melihat sumber data asal usul dana tersebut. Bila keuangan keluarga Cendana berasal dari uang negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka audit bisa dilakukan.

Tetapi bila bukan berasal dari keuangan negara BPK tidak bisa melakukan audit. "Kalau dari APBN, itu uang negara, bagaimanapun, kapanpun, dimanapun audit bisa dilakukan," ujarnya.

Tentang persyaratan kedua, BPK bisa melakukan audit bila memang diminta oleh alat penegak hukum. Alasannya audit BPK itu berdasarkan close audit atau segala sesuatu yang bisa dilakukan. Menurut Zainie, BPK tidak bisa melakukan audit selama suatu kasus masih ditangani oleh penegak hukum.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com