Tuesday, January 22, 2008
Jakarta: Bank Indonesia baru memberikan izin menyelenggarakan layanan pembayaran non-tunai menggunakan handphone atau mobile wallet kepada dua operator seluler, yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk.
Analis Madya Senior Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko mengatakan sudah muncul izin tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) sejak Desember 2005. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 ini mengatur segala hal tentang APMK baik yang offline maupun online.
“Proses izin hanya beberapa bulan,” katanya kepada Tempo di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat pekan lalu. Ia menjelaskan, Telkomsel memperoleh izin pada Februari 2007 dan mulai mengoperasikan sistem offline sejak November 2007. Sedangkan Indosat baru menerima izin pada awal bulan ini.
Menurut Analis Madya Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Kunto Windiharto, layanan e-money itu dibatasi untuk transaksi maksimal Rp 1 juta. "Karena memang untuk pembayaran yang sifatnya kecil-kecil saja," ujar di tempat yang sama.
E-money ini juga digunakan untuk pembayaran di tempat-tempat yang tak menerima kartu kredit atau debit. Di negara lain, e-money memang untuk pembayaran kebutuhan sehari-hari, seperti pembelian makanan di fast food atau toko-toko tertentu.
Sebelumnya, Telkomsel menyatakan tengah menunggu regulasi layanan online mobile wallet, bagian dari Telkomsel Cash (T-Cash) yang beroperasi akhir 2007. Layanan mobile wallet akan bekerjasama dengan 10 operator se-Asia Pasifik yang tergabung dalam Bridge Alliance.
"Kami masih menunggu regulasi untuk layanan online ini (mobile wallet)," kata Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja. (Koran Tempo, 18 Januari)
Menurut Director of Commerce Telkomsel Richard Tan, dengan mobile wallet ponsel akan menyimpan uang secara digital dan dapat mentransfer ke seluruh pelanggan operator yang sama.
Kata Kiskenda, T-Cash sekadar perantara alat Anjungan Tunai Mandiri dengan bank yang beroperasi dalam dua bentuk: offline dan online. Transaksi offline bisa dilakukan di tempat-tempat perbelanjaan tertentu (T-Cash). Sedangkan transaksi online (mobile wallet) dilakukan melalui pesan pendek (SMS).
Soal regulasi yang dimaksud oleh Kiskenda, Kunto dan Puji menduga ada kebijakan lain seperti fitur yang belum lengkap atau securiti dalam meminimal resiko. "Kalau dari kami sudah beres," ucap Kunto.
Menurut anggota Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, kemungkinan operator menunggu undang-undang transaksi elektronik dan peraturan pelaksanaan pengakuan atas catatan elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. "Kalau Izin menggunakan APMK sudah dikeluarkan Bank Indonesia," ujarnya.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, Iptek, News

0 comments:
Post a Comment