Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 8, 2008

Jember:Sedikitnya 76 persen kasus yang menimpa buruh migran (TKI/TKW) asal Jember di luar negeri tidak terselesaikan alias menguap begitu saja. Banyak faktor yang menjadi penyebab, namun yang utama adalah belum adanya prosedur dan penegakan aturan hukum yang tegas oleh pemerintah tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten Jember.

"Itu hasil riset Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Trade Union Rights Center (TURC) dan Institute Ecosocs Rights bulan Desember 2006 terhadap 60 orang responden yang merupakan mantan buruh migran (TKI/TKW). Dari seluruh kasus yang dilaporkan buruh migran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun kepolisian di Jember, hanya sekitar 23,4 persen saja yang ditangani. Dan dari kasus yang ditangani itu, yang diselesaikan hanya 12,5 persen," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW-SBMI) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Cholily, kepada Tempo, Selasa (8/01) pagi.

Cholily menambahkan, banyaknya kasus yang tak tertangani itu disebabkan banyak faktor, seperti maraknya PJTKI liar dan calo, dan lemahnya sosialisasi dan penegakan aturan tentang buruh migran kepada masyarakat. "Yang jelas dan utama adalah minimnya peran pemerintah pusat, provinsi dan daerah dalam penataan mekanisme pemberangkatan dan perlindungan TKI, terutama di Jember," tegasnya. Pihak Disnakertrans dan Polres Jember juga dinilai masih belum maksimal berbuat dan menerapkan aturan tentang buruh migran.

Akibat banyaknya kasus yang tidak terselesaikan itu, membuat pelanggaran aturan, seperti praktek penipuan calon maupun para buruh migran (TKI/TKW), trafficking atau perdagangan manusia, dan beragam pelanggaran dan kejahatan, terhadap hak-hak buruh migran masih terus terjadi dan marak. "Kebanyakan pelaku pelanggaran dan kejahatan kepada buruh migran adalah jaringan calo/sponsor, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ilegal dan oknum Disnakertrans di Jember," ungkap Cholily.

Faktor kemiskinan, minimnya informasi, lemah dan rendahnya tingkat keterampilan dan pendidikan, serta lemahnya penegakan aturan dan mekanisme pemberangkatan dan perlindungan buruh migran selama ini, menyebabkan banyak kasus yang semestinya telah ditangani di luar negeri, tidak tuntas dan terus berlanjut hingga buruh migran kembali di tanah air.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com