Friday, December 28, 2007
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta akan menerapkan zona kawasan emisi tahun depan. Kepala BPLHD Budi Rama Natakusumah mengatakan pihaknya belum memastikan kapan berlakunya zona kawasan emisi ini. "Saat ini kami sedang melakukan edukasi kepada masyarakat. Tapi akan kita usahakan secepatnya," kata dia kepada Tempo melalui telepon, Jumat (28/12).
Dengan zona kawasan ini, kata Budi, kendaraan yang tidak berstiker bebas emisi dilarang masuk ke dalam wilayah tertentu. "Nanti untuk masuk kedalam gedung parkir atau ke perkantoran juga dilarang jika tidak berstiker," ujarnya.
Mulai 1 Januari 2008, BPLHD akan menyerahkan uji emisi sepenuhnya kepada pihak swasta. "Kita bekerjasama dengan Asosiasi Bengkel Kendaraan Indonesia dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia," kata Budi. BPLHD membatasi perannya sebagai regulator dan pengawas. "Mulai dari uji emisi hingga pencetakan stiker kita serahkan kepada mereka," ujarnya. Sampai saat ini sudah ada 214 bengkel yang bisa melakukan uji emisi.
BPLHD juga akan mengusahakan penggunaan Undang Undang Nomor 14 tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan UU ini, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat dikenakan denda Rp 2 juta atau kurungan 3 bulan.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Lingkungan Hidup, News
0 comments:
Post a Comment