Friday, December 21, 2007
Bandung:Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi mengatakan, sejumlah 378 narapidana yang ditahan di Jawa Barat mendapat remisi hari raya Natal yang akan diumumkan pada 25 Desember nanti. “Remisi ini khusus diberikan pada narapidana yang beragama Kristen dan Katolik,” katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat (21/12).
Menurut dia, sejumlah 372 narapidana mendapat Remisi Khusus I yakni pengurangan masa hukuman. Di antara para narapidana yang mendapat remisi itu terdapat seorang tahanan militer. Sementara lima lainnya mendapat Remisi Khusus II, yakni langsung bebas karena mendapat pengurangan hukuman.
Dedi juga mengatakan, pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi yakni 15 hari sampai maksimal 2 bulan. Hanya tujuh narapidana yang mendapat pengurangan hukuman maksimal 2 bulan. “Pemberian remisi paling banyak diberikan pada narapidana kasus narkotika,” kata Dedi.
Narapidana penghuni LP Bekasi pada tahun ini menerima paling banyak remisi, 87 orang. Sementara di Bandung sendiri, 17 narapidana di LP Sukamiskin, 39 penghuni LP Banceuy, serta 32 orang dari Rutan Bandung (Kebonwaru). Hanya satu narapidana di LP Bandung yang mendapat remisi Khusus II, yang akan langsung bebas pada Natal nanti.
Di seluruh Jawa Barat terdapat 18 Lembaga Pemasyarakatan, 2 Rumah Tahanan, dan 1 Lembaga Pemasyarakatan Militer. Seluruhnya dihuni 9.806 narapidana dan 5.262 tahanan yang menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment