Friday, December 21, 2007
Kepolisian Resor Metro Bekasi mencopot empat rotator (sirine) dari atas atap mobil milik tim kampanye calon kepala/ wakil kepala daerah Kota Bekasi yang akan bersaing 27 Januari 2008. "Pemasangan rotator itu tidak berizin, dan melanggar ketertiban umum di jalan raya," Kepala Polisi Resort Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Masguntur Laope hari ini.
Menurut dia, empat rotator dicopot dari; satu dari mobil tim kampanye pasangan Mochtar Mohamad- Rahmat Effendi, dan satu rotator dari mobil sedan relawan Patrior Nomopol B 2396 QZ, kelompok pengusung Ahmad Syaikhu- Kamaludin Dajini. “Dua rotator lainnya belum jelas milik calon mana. Yang jelas orang berduit,” ujarnya.
Pencopotan rotator itu, kata Masguntur, merupakan peringatan keras kepada setiap tim kampanye agar mematuhi aturan berlalu lintas. Jenis kendaraan yang boleh memakai rotator di jalan umum adalah; mobil patroli polisi dan ambulane dengan warna lampu biru, pemadam kebakaran (PMK) warna lampu merah, dan trailer warna lampu kuning. Polisi menyita rotator itu. “Kalau dua kali melakukan pelanggaran yang sama, akan ditilang,” ujarnya.
Joko Adi Wibawa, pemilik mobil relawan Patriot ketika dikonfirmasi terpisah mengakui mobil yang biasa digunakan untuk mengawal calonnya itu disita polisi.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment