Thursday, December 20, 2007
Surabaya (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh, akan segera mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang televisi (TV) bersistem jaringan pada 28 Desember 2007.
"Tapi, Kepmen itu bukan mengharuskan pelaksanaan televisi berjaringan sebagaimana diatur UU 32/2002 tentang Penyiaran, karena realisasinya masih ada kendala teknis dan kesiapan masyarakat," katanya di Surabaya, Kamis.
Usai menyampaikan khutbah Idul Adha di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS), ia mengatakan, bila mengikuti UU 32/2002 tentang Penyiaran, maka televisi berjaringan paling lambat harus direalisasikan pada 28 Desember 2007.
"Tapi, hal itu sulit direalisasikan sekarang, apalagi ada judicial review di MK soal itu, karena itu saya akan mengeluarkan Kepmen TV berjaringan pada 28 Desember yang intinya mengatur realisasi dalam skema tahapan," katanya.
Menurut mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu, TV jaringan itu sebenarnya terkait dengan kewajiban program acara yang mengandung "local content" atau memuat kearifan lokal, agar program televisi tak bersifat "Jakarta sentris."
"Selama ini, siaran televisi `kan serba Jakarta, bahkan perkelahian antar-kampung di Jakarta saja harus disiarkan ke seluruh Indonesia, tentu hal itu tidak dibutuhkan orang Surabaya, Makassar, Maluku, Papua," katanya.
Oleh karena itu, kata menteri kelahiran kampung Gununganyar, Surabaya, itu TV jaringan merupakan hal yang mutlak, apalagi UU 32/2002 tentang Penyiaran sudah mematok realisasi paling lambat pada 28 Desember 2007.
"Masalahnya, ada kendala teknis, diantaranya televisi nasionalnya umumnya milik perusahaan publik, sehingga perlu ada pembahasan di tingkat pemilik saham, kemudian mereka juga perlu kesiapan sumberdaya manusia di daerah-daerah dan kesiapan finansial tentunya," katanya.
Selain itu, katanya, kesiapan masyarakat juga merupakan kendala bagi realisasi TV jaringan. "Waktu ada siaran Liga Inggris `diambil` saja banyak yang komplain, apalagi kalau ada program acara yang disukai lalu diganti dengan acara lokal, seperti sinetron," katanya.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah "stakeholder" dari televisi nasional untuk membahas TV jaringan pada beberapa waktu lalu dan mereka umumnya sepakat, tapi mereka minta waktu.
"Permintaan waktu itulah yang akan kami putuskan dalam Kepmen TV Jaringan pada 28 Desember 2007. Kepmen itu tidak akan bicara prosentase, tapi mengatur skema tahapan-tahapan dari realisasi TV Jaringan itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengatakan TV dengan program lokal sudah mulai bermunculan, sehingga kehadiran mereka akan menjadi "pendorong" dari TV Jaringan di masa mendatang.
"Di Jembrana ada TV Jembrana yang menggali budaya lokal, di Papua juga ada TV Kampung yang menyiarkan potensi lokal warga Papua, dan banyak lagi, seperti di Surabaya dengan JTV," katanya.
Mengenai konvergensi tiga UU yakni UU Penyiaran, UU Pers, dan UU TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), Profesor Mohammad Nuh mengatakan hal itu masih wacana, namun perkembangan teknologi media dari tersegmen tertentu ke multimedia memang harus diikuti. (*)
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:
Post a Comment