Referensi

Jasa Web Design

Saturday, December 1, 2007

Jakarta : Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan, Kejaksaan dapat mengeksekusi tiga terpidana mati dalam kasus bom Bali I tahun 2002 tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap.

Sebab, antara petikan putusan dan putusan lengkap tak berbeda. "Memang ada beda gitu? "Saya tidak mengerti itu (kenapa belum juga dieksekusi)," kata Bagir setelah salat Jum'at.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan Kejaksaan masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah sebelum mengeksekusi Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com