Friday, December 21, 2007
Jakarta:Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan harga teoritis hasil pecah nilai nominal saham (stock split) PT Lippo Karawaci Rp 670 per lembar di pasar reguler. Emiten berkode LPKR ini memecah nilai nominal sahamnya dengan rasio 1:2,5 dari Rp 250 (nominal lama) menjadi Rp 100 per lembar.
Kurs akhir saham Lippo Karawaci tanggal 19 Desember lalu tercatat Rp 1.670. Dengan demikian harga teoritis untuk pedoman tawar menawar dan perhitungan indeks menggunakan formula Rp 1.670 (harga saham terakhir) dibagi 2,5 (rasio pecah nilai nominal saham), hasilnya Rp 668.
"Namun, memperhatikan ketentuan satuan perubahan harga saham dalam peraturan BEI, maka harga teoritisnya dibulatkan ke atas menjadi Rp 670," kata Kepala Divisi Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini, dalam penjelasannya di BEI, Rabu (19/12).
Sedangkan, lanjut Hamdi, penyesuaian harga dasar untuk perhitungan indeks harga saham individual ditetapkan berdasarkan harga dasar sebelumnya, Rp 1.027,058, dibagi 2,5 (rasio pecah nilai nominal saham). "Hasilnya indeks harga saham individual LPKR adalah 410,823," ujarnya.
Penyesuaian harga teoritis, jumlah saham hasil stock split dan parameter-parameter perubahan saham akan mulai dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2007.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News
0 comments:
Post a Comment