Referensi

Jasa Web Design

Monday, December 31, 2007

TEMPO Interaktif, Jakarta:Arbiter dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Adi Andojo Soetjipto, mengatakan semua jenis perjanjian jual-beli bisa dibatalkan, termasuk jual-beli piutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan perusahaan pembeli piutang. Jika pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur ini, pengadilan tidak lagi berwenang menangani sengketa.

Mantan Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung ini mencontohkan, pada 8 Juni 2002 BANI memutus sengketa antara Perum Percetakan Uang RI (Peruri) dan PT Pura Barutama dalam pengadaan kertas uang pecahan Rp 1.000 dan Rp 5.000. Dalam putusannya, majelis arbitrase menyatakan telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan Pura terhadap Peruri dan menghukum Pura untuk mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan Perum Peruri.

Meski proses di arbitrase berlangsung tertutup, Adi menjamin putusan yang dibuat adil. "Arbiter BANI adalah orang-orang terhormat yang memiliki integritas. Saya jamin bersih," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad.

Sebelumnya, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan akan menyelesaikan dugaan penyimpangan dalam pembelian aset Timor di BPPN oleh Vista Bella melalui arbitrase. Sebab, Vista membeli aset tersebut dengan uang dari Humpuss yang juga dimiliki Tommy Soeharto. Kejaksaan telah memiliki 33 bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dugaan keterkaitan antara Vista Bela, Timor, dan Humpuss.

Praktisi hukum yang juga arbiter di BANI, Frans Hendrawinata, mengatakan upaya mengeksekusi putusan arbitrase biasanya melibatkan pengadilan. Salah satu kelebihan jalur arbitrase ini, menurut Frans, adalah prosesnya cepat karena putusan bersifat final dan mengikat. "Paling sekitar tiga sampai enam bulan," ia menjelaskan.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com