Friday, December 21, 2007
Semarang (ANTARA News) - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Mennegpora), Adyaksa Dault, mengusulkan wacana mengenai posisi wakil gubernur (wagub) yang diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Usulan saya, gubernur memang harus dipilih melalui pilkada. Namum, untuk posisi wakil gubernur sebaiknya diisi dari PNS," kata Adyaksa Dault ketika tampil dalam Dialog Interaktif Menegpora dengan Pemuda Jawa Tengah (Jateng) yang diselenggarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jateng di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Jumat.
Usulan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Muladi, agar gubernur sebaiknya ditunjuk pemerintah bukan lewat pemilihan kepala daerah (pilkada) ditolak sebagian besar masyarakat, karena hal ini dianggap sebagai langkah mundur dari penegakan demokrasi
Adyaksa menilai, jika kepala daerah di tingkat provinsi diangkat pemerintah pusat memang akan memunculkan kecurigaan adanya muatan kepentingan kelompok tertentu. Namun, ia mengusulkan sebuah wacana tentang pengisian posisi wakil gubernur tanpa melalui pilkada.
Pengisian posisi wagub dengan PNS seperti layaknya sekretaris daerah, kata Adyaksa, hal ini dimaksudkan agar roda pemerintahan di provinsi tetap berjalan normal ketika menghadapi pilkada.
"Saat ini di beberapa daerah gubernur dan wakil gubernur `incumbent` sering sama-sama ingin mencalonkan diri dalam pilkada. Jika wakil gubernur diambil dari PNS, maka tidak akan terjadi dualisme kepemimpinan saat menjeang pilkada," katanya.
Dalam kesempatan ini, mantan Ketua Umum DPP KNPI pperiode 1999-2002 ini berpesan kepada seluruh kader KNPI untuk tidak terpecah hanya karena pilkada. Meskipun kader-kader KNPI tersebar di berbagai partai. Namun ketika menghadapi pemilu atau pilkada, secara organisasi KNPI harus netral. Para kader diperkenankan menyalurkan aspirasi sesuai garis masing-masing partai tetapi tidak boleh membawa nama KNPI secara organisasi.
"Teman-teman KNPI secara konstitusi memang harus netral, kalau secara pribadi boleh memberikan dukungan politik ke salah satu partai atau calon," katanya.
Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya KNPI sebagai wadah berhimpun para pemuda tanpa melihat latar belakang organisasi maupun partai. Seandainya ada kader yang ingin menjadi politisi dan masuk partai, hal itu sah-sah saja karena sistem perekrutan kepemimpinan nasional memang harus melalui kepartaian, katanya.
Saat ada pilkada atau pemilu, katanya, kader-kader KNPI diperkenankan menyalurkan aspirasi sesuai keyakinan mereka. Namun begitu pelaksanaan pilkada telah selesai, mereka harus kembali bersatu sehingga jangan sampai ada perpecahan. (*)
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment