Friday, November 23, 2007
JAKARTA - Bupati (non-aktif) Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, menyatakan kesiapannya mengembalikan uang negara yang ia terima dari empat kasus dugaan korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). "Tidak hanya uang perangsang yang saya terima, tapi juga uang negara lain yang saya terima terkait empat kasus yang dituduhkan kepada saya," kata terdakwa Syaukani saat memberikan keterangannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (19/11).
Syaukani menjelaskan, uang tersebut akan dikembalikannya dengan catatan apa yang telah dilakukannya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejauh ini, Syaukani tetap berpendapat penerimaan dana yang ia terima adalah sah atau tidak menyalahi aturan. Misalnya, uang perangsang menurutnya memiliki dasar, yaitu SK Uang Perangsang.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, JPU mengatakan perbuatan Syaukani yang melakukan 4 kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 120 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, uang yang diterima Syaukani sendiri sekitar Rp 50 miliar.
Syaukani didakwa 4 kasus korupsi sekaligus. Keempat kasus itu adalah korupsi proyek studi kelayakan pembangunan bandara, korupsi proyek pelepasan lahan bandara, korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang perangsang, kemudian korupsi dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai dana taktis atau operasional bupati.
Dalam sidang agenda pemeriksaan Syaukani sebagai terdakwa, ia juga membantah dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar Nomor 180 tahun 2005 tentang Pemberian Uang Perangsang. Ia mengatakan bahwa tandatangan dalam SK tersebut telah dipalsukan. "Saya tidak menandatangani itu, bisa saja tandatangan saya itu di-scanning. Yang jelas saya tidak menandatanganinya," ujar Syaukani memberi penjelasan kepada penuntut umum.
Sebelumnya Ketua JPU, Khaidir Ramli, menanyakan apakah dasar perubahan SK Uang Perangsang yang beberapa kali mengalami perubahan, seperti pada tahun 2005. Syaukani mengaku hanya menandatangani dua SK Uang Perangsang pada tahun 2001 dan 2004 saja. "Saya hanya tandatangani dua SK itu saja. Soal perubahannya dari tahun 2001 ke 2004, itu usulan dari Kepala BPKD," ujar Syaukani. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang dimaksud Syaukani itu adalah Muhammad Hardi.
Sedangkan dalam kasus korupsi proyek studi kelayakan bandara, Syaukani membantah menunjuk PT Mahakam Diastar International (MDI) yang dipimpin Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, agar dipilih sebagai pemenang proyek senilai Rp 7,1 miliar tersebut. Syaukani mengaku mengenal Vonnie sebelum proyek itu ada, tapi ia meminta Vonnie untuk mengikuti prosedur untuk mendapatkan pekerjaan itu. "Saya bilang ke dia kalau mau ikut silakan ikuti prosedur karena mengenai itu sudah ada yang tangani soalnya," kata Syaukani. Dalam kasus ini Vonnie yang kini menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News

0 comments:
Post a Comment