Friday, November 30, 2007
Islamabad:Presiden Pakistan Pervez Musharraf kamis (29/11) kemarin dilantik untuk masa jabatan kedua setelah Mahkamah Agung menyatakan bahwa hasil pemilihan itu sah secara hukum. Sehari sebelum dilantik sebagai presiden, Musharraf telah menanggalkan jabatan panglima militer.
Mengenakan jas tradisional sehrawani berkerah tinggi, Musharraf diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Abdul Hamid Dogar. Dogar menggantikan Iftikhar Chaudhry yang dipecat lantaran bersama hakim agung lainnya menolak keadaan darurat.
Dalam kesempatan itu, Musharraf sama sekali tidak memberikan indikasi kapan status keadaan darurat akan dicabut. Dia hanya mengatakan bahwa mencabut status darurat sebagaimana yang diminta Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya sebuah obsesi yang tidak realistis.
"Kami menginginkan demokrasi, kami ingin hak asasi manusia, kami ingin kebebasan sipil, tapi kami akan melakukannya dengan cara kami sendiri," kata Musharraf. "Kami lebih memahami masyarakat kami sendiri, lingkungan kami, lebih baik dari siapa pun di Barat!"
Dalam kesempatan itu, Musharraf menyerukan adanya "rujuk politik" dan berkeras menggelar pemilihan umum sesuai dengan jadwal, yakni 8 Januari 2008. "Kecuali ada neraka atau banjir besar," katanya.
Adapun dua tokoh oposisi Pakistan, Benazir Bhutto dan Nawaz Sharif, menyebut pelantikan Musharraf sebagai presiden sipil "sedikit terlambat". Raza Rabbani, juru bicara Bhutto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan soal legitimasi Presiden Musharraf kepada parlemen mendatang.
Adapun kubu Sharif menyatakan bahwa pemilihan dan pelantikan Presiden Musharraf ilegal dan melanggar konstitusi. "Kami menganggap Musharraf tak dipilih sebagaimana sepatutnya presiden sipil," tutur Ahsan Iqbal, juru bicara Sharif.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment