Referensi

Jasa Web Design

Friday, November 23, 2007

JAKARTA - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melarang penjualan kayu gelondongan (log) ke daerah lain dinilai bertentangan dengan UU No 41/ 1999 tentang Kehutanan. Pemprov Papua dituding salah menafsirkan UU No 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus) yang dijadikan dasar hukum pelarangan penjualan log antardaerah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Idrus Marham di Jakarta, Kamis (22/11), menyesalkan sikap pemprov atas peraturan tersebut. "Otonomi khusus memang untuk kekhususan bagi daerah itu, tapi itu tidak bisa mereduksi UU No 41/1999, karena UU ini bersifat nasional," katanya.

Dijelaskan, UU Otsus diterbitkan bukan untuk mengotak-kotak antara satu wilayah dengan wilayah lain tapi untuk mengembangkan daerah tersebut menjadi maju. "Memahami UU Kehutanan dan Otsus jangan tumpang-tindih. Kalau begitu caranya, negara ini bisa terkapling-kapling," katanya.

Staf khusus Departemen Kehutanan (Dephut), I Made Subadia menyatakan, langkah Pemprov Papua tidak bisa dibenarkan. Itu cara pandang yang keliru.

Menurutnya, agar masalah log ini tidak meruncing dan melebar ke masalah lain, Pemprov Papua sebaiknya mensinergikan dua UU itu. Sebab, dua UU itu bisa berjalan bersama, tanpa harus dibenturkan. Perdagangan log antardaerah tidak bisa dihentikan dengan menggunakan UU Otsus.

Harus Patuh

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua, Marthen Kayoi menyatakan, kebijakan yang akan dilakukan Pemprov Papua dalam bidang kehutanan berupa pemberhentian pemasaran log antarpulau di Indonesia.

Kebijakan pelarangan penjualan log, menurut dia, merupakan komitmen Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam menyikapi pembangunan bidang kehutanan. Untuk Provinsi Papua, dinas kehutanan telah membagi empat zona wilayah untuk lokasi industri kayu, di antaranya, Jayapura, Mimika, Merauke, dan kawasan Teluk Cenderawasih, terdiri dari Biak, Nabire, dan Yapen Waropen, katanya.

Menyinggung dampak pemberlakuan pelarangan log, Kadishut Papua mengatakan, sudah jelas ada, salah satu di antaranya masyarakat lokal dapat menikmati hasil dari pengolahan kayu berupa penyerapan tenaga kerja maupun pembuatan barang jadi seperti mebel.

Kepala Suku Yimian, Minyari Lewen kepada SP di Jayapura Jumat pagi, mengatakan, kebijakan gubernur Papua sangat tepat. Sudah 40 tahun kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, rakyat Papua dimiskinkan atas pengkaplingan hutan dan pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah pusat dan sekelompok orang di Jakarta.

"Dengan selembar kertas datang ke Papua mengatakan ini hutan saya. Mereka menghancurkan hak-hak dasar penduduk asli di Tanah Papua. Harus dipahami pemerintah dan anggota DPR yang membuat UU Otsus bahwa hutan di Papua adalah hutan adat yang dikelola setiap suku dan marga secara turun temurun," katanya.

Keberadaan itu dikukuhkan dalam UU Otsus. Pemerintah dan anggota DPR pembuatan UU Otsus harus menaatinya," tandasnya.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com