Thursday, November 22, 2007
Nusa Dua: Indonesia akan mempelajari kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan penyitaan aset yang diduga merupakan hasil korupsi. Hal itu untuk mencegah pelarian aset yang akan makin menyulitkan proses pengembalian kerugian Negara.
“Arahnya memang kesitu,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai membuka Konferensi Asosiasi Lembaga Anti-Korupsi Internasional di Nusa Dua, Bali, Rabu (21/11).
Pernyataan itu menanggapi usulan Transparansi Internasional (TI) yang menilai perlunya penyitaan aset tersangka kasus korupsi tanpa menunggu keputusan pengadilan pidana. Penyitaan dilanjutkan dengan proses pembuktian terbalik oleh tersangka terhadap cara perolehan aset tersebut.
Menurut Hendarman, konferensi itu merupakan tempat yang tepat untuk belajar mengenai hal itu. “Disini kita saling mengenal , saling tukar pengetahuan mengenai sistim hukum yang berebda sampai tehnik mengejar tersangka,” ujarnya. Namun, untuk tingkat kesepakatan antar Negara dalam hal penyitaan aset akan dibahas dalam pertemuan antar pemerintah.
Hendarman menegaskan perlunya kerjasama internasional untuk mengatasi korupsi. Diperlukan usaha kolektif di tingkat lokal, regional dan internasional. Dia berharap, konferensi akan menjadi langkah awal untuk perjanjian kerjasama yang lebih detail dengan negara peserta.
Dia mengakui, di Indonesia masih terdapat banyak kelemahan dari sisi penegakan hukum. Salah-satunya adalah masalah tafsiran antara jaksa dan hakim dalam hal perbuatan melawan hukum dan timbulnya kerugian negara. “Perlu penyamaan persepsi antara hakim dan jaksa dalam soal ini,” tegasnya.
Konferensi diikuti oleh 800 peserta darin 93 negara dan 233 organisasi internasional di bidang pemberantasan korupsi. Terlibat pula 30 kepala kejaksaan tinggi dari seluruh Indonesia, yang hadir sebagai pengamat. Ketua Asosiasi Jia Chunwang dari China berharap konferensi makin memantapkan pelaksanan Konvensi Anti-Korupsi PBB.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News

0 comments:
Post a Comment