Referensi

Jasa Web Design

Thursday, October 18, 2007

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan 10 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van alle recht ver volging). Mereka dibebaskan lantaran PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sudah dibatalkan.

"Mereka kan didakwa dengan menggunakan PP 110. Dan itu sudah almarhum, diganti dengan PP 37/2006," kata anggota majelis kasasi Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom, Kamis (18/10/2007).

Putusan ini dibacakan MA pada 10 Oktober 2007 lalu oleh majelis kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Iskandar Kamil dan Djoko Sarwoko. Dalam putusannya, 10 mantan anggota DPRD itu dinyatakan terbukti menilep APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar.

"Tapi itu bukan perbuatan pidana, karena aturannya (PP 110) sudah tidak berlaku lagi," jelas Djoko yang juga menjabat sebagai ketua muda MA bidang pengawasan itu.

Selain itu, lanjut Djoko, juga ada aturan bahwa jika ada suatu aturan sudah tidak berlaku lagi, maka yang digunakan adalah yang paling menguntungkan. "Dulu jaksa agung kan juga sudah mengeluarkan edaran bahwa PP 110 itu sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Djoko menjelaskan, putusan ini merupakan rangkaian dari kasus serupa dengan terdakwa 33 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya. Dalam putusan itu, MA memvonis 33 anggota DPRD itu dengan hukuman 4 hingga 5 tahun.

Ketika ditanya jika Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya hukum atas putusan itu, Djoko mempersilakannya. "Boleh-boleh saja. Kita kan tidak boleh menolak perkara," pungkasnya.

Sumber : detiknews.com

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com