Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, November 18, 2009

Sanksi untuk Kapolri dan Jaksa Agung?

Tim Delapan merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan sanksi kepada para pejabat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Menurut penelusuran Tim Delapan, proses hukum atas kasus Bibit-Chandra dipaksakan. "Untuk memenuhi rasa keadilan menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan," ucap anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11).

Tim Delapan pun memberikan rekomendasi bagi Presiden untuk melakukan reformasi pada lembaga hukum di Tanah Air. "Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personal pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tentu dengan tetap menghargai independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK," kata Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyampaikan, rekomendasi yang diberikan Tim Delapan bersifat terbuka untuk publik. "Rekomendasi itu nanti malam akan diteliti dan akan disampaikan kepada masyarakat Senin nanti. Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu tiga hari untuk mempelajari rekomendasi," kata Djoko.

Wartawan lantas bertanya, apakah Presiden akan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai respons terhadap rekomendasi Tim Delapan, Djoko menjawab, "Tunggu hari Senin." "Rumor itu (soal pencopotan) saya belum dengar. Saya baru dengar dari teman-teman sekalian," sambungnya.

Tim Delapan juga merekomendasikan agar proses hukum terhadap Bibit dan Chandra sebaiknya dihentikan. "Dalam hal ini, Tim Delapan merekomendasikan kepolisian menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan Kejaksaan menerbitkan SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan). Atau jika jaksa berpendapat demi kepentingan umum perkara perlu dihentikan, atau jaksa agung dapat mendeponir perkara ini," kata Anies.

Source

1 comments:

Jemiro said...

saya
hanya dapat berharap president dapat berlaku bijak dan tegas :)

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com