Referensi

Jasa Web Design

Saturday, December 1, 2007

Jakarta:PT Quantra Internusa (QI) menuntut ganti rugi dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar USD 6.692 ribu atau sekitar Rp 60 miliar. PT QI melalui kuasa hukumnya, Abrory Djabar, menilai NNT bertindak sewenang-wenang dengan memutuskan kontrak yang telah berlangsung sejak 1999 secara sepihak.

Kontrak dengan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pemeliharaan alat di Sumbawa dan penyediaan suku cadang itu diputus NNT pada 6 Juli 2007, dari seharusnya 31 Juli 2010. Melalui tender ulang, kemudian NNT menetapkan PT Supra sebagai pemenang untuk melakuan pekerjaan yang biasa dilakukan QI. “Kami tak tahu alasan pemutusan kontrak. Kami sudah mensomasi mereka,” kata Abrory dalam siaran pers yang diterima Tempo, kemarin.

Manajer Humas NTT, Kasan Mulyono menolak tuntutan QI, sebab pengajuan pemberhentian kontrak telah sesuai prosedur. Ia juga menegaskan, penetapan PT Supra sebagai mitra baru karena dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Dalam kontrak, ia menjelaskan, ada klausul yang menyebutkan pemutusan kontrak dapat dilakukan meskipun masa kontrak belum selesai. Jadi tidak ada alasan bagi QI untuk meminta ganti rugi. “Kami tidak berniat dan tidak akan membayar tuntutan mereka,” kata Kasan saat diubungi Tempo, Jumat pagi. Namun ia berjanji, NTT akan menyelesaikan masalah ini secara persahabatan dan kekeluargaan.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com