Monday, June 30, 2008
Jakarta: Ferry Yuliantono, Senin (30/6), masih diperiksa tim penyidik Markas Besar Kepolisian Indonesia. Polisi memeriksa Ferry selain dalam kasus demonstrasi anarkis antikenaikan harga bahan bakar minyak 24 Juni lalu, juga menyelidiki dugaan keterlibatannya pada aksi berakhir penyerbuan di kampus Universitas Nasional akhir Mei lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira mengatakan, polisi sudah memantau aktifitas Ferry sejak Mei lalu. Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia ini akan dijerat dengan pasal penghasutan, pembakaran, dan perusakan. Jika terbukti bersalah, aktivis mahasiswa Bandung era 1980-an itu bisa dikenai hukuman lebih dari lima tahun penjara
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment