Friday, May 22, 2009
Sleman: Terdakwa kasus penipuan Elyas Agung Setyawan dituntut vonis dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Jumat (22/5). Agung didakwa melanggar Pasal 379 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lantaran melakukan pembelian barang untuk dirinya maupun orang lain tanpa melunasi pembayaran.
Agung selama ini juga dikenal sebagai korban penganiayaan dengan artis Marcella Zalianti dan pembalap nasional Ananda Mikolla sebagai terdakwanya. "Total nominal uang dari pembelian barang yang belum dilunasinya sebesar Rp 133 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum, Jaka Purwanta.
Kasus tersebut bermula ketika Agung selaku Direktur CV Surya Mas yang bergerak di bisnis interior, eksterior, dan pembangunan perumahan itu membeli barang-barang berupa kusen pintu dan jendela di toko furniture “Gedongan Baru” di Bantul pada 1998. Dalam pemesanan barang senilai Rp 54 juta melalui telepon tersebut, Agung membayar dengan menggunakan lima lembar cek. Namun ketika pemilik toko Setyo Bintoro mencairkannya, ternyata cek tersebut kosong.
Begitu pula kasus yang menimpa Gunwati, pemilik toko tekstil “Rama Tekstil”. Agung telah melakukan pembelian sejumlah kain gorden senilai Rp 169 juta pada 2002. Namun Agung hanya mampu membayar senilai Rp 90 juta dan cek lainnya yang disodorkan juga kosong. Sehingga nilai nominal yang belum dilunasi Rp 79 juta.
“Saya kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa,” kata Agung usai persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Budi Mursito. Penasehat hukum terdakwa, Agung Dwi Purwanto pun menegaskan adanya kekeliruan dalam tuntutan jaksa. “Ini kan kasus jual beli, seharusnya masuk kasus perdata dong, bukan pidana,” kata Agung Dwi sembari menambahkan, meski belum melunasi, Agung telah melakukan pembayaran.
Sementara itu, Jaka Purwanta menegaskan, bahwa kasus tersebut tetaplah perkara pidana. “Kalau perdata, seharusnya ada perjanjian jual belinya di awal. Ini kan, tidak ada,” tandas Jaka. Sidang pun dilanjutkan pada 28 Mei 2009 mendatang dengan agenda pembelaan.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News

0 comments:
Post a Comment